TINTAPUTIH - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tanggal 1 Juli 2023 ini memperingati HUT Bhayangkara ke-77. Korps penegak hukum di Indonesia itu diharapkan memperbaiki diri terutama berkaitan dengan kualitas pelayanan dan profesionalisme.
Sejarah Kepolisian Republik Indonesia dimulai sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Berikut adalah tinjauan singkat tentang perkembangan kepolisian di Indonesia:
Zaman Kolonial (sebelum 1945):
Sebelum kemerdekaan, Indonesia berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Pada periode ini, kepolisian di Indonesia dikenal dengan nama "Politie" yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kolonial. Kepolisian tersebut bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial Belanda.
Baca Juga: Strategi Perencanaan Keuangan di Masa Pensiun
Pembentukan Kepolisian Republik Indonesia (1945-1949):
Pada 1 Oktober 1945, beberapa bulan setelah proklamasi kemerdekaan, Kepolisian Republik Indonesia (KRI) didirikan melalui Keputusan Presiden pertama, yaitu Presiden Soekarno. Saat itu, KRI masih dalam tahap pembentukan dan belum memiliki struktur yang jelas. Kepolisian ini berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah-wilayah yang dapat dijangkau oleh pemerintah Indonesia.
Zaman Revolusi (1945-1949):
Selama periode revolusi, KRI terlibat dalam perjuangan melawan pendudukan Belanda dan perang kemerdekaan Indonesia. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan perlengkapan, KRI berperan penting dalam melindungi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (1949-2000):
Pada tahun 1949, setelah kemerdekaan Indonesia diakui oleh Belanda, Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNKRI) didirikan sebagai kepolisian nasional Indonesia. KNKRI berfungsi sebagai lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia. KNKRI kemudian bertransformasi menjadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tahun 1999.
Reformasi dan Perkembangan Terkini (2000-sekarang):
Pada era reformasi, Polri mengalami perubahan signifikan dalam hal struktur, tugas, dan tanggung jawabnya. Reformasi ini dilakukan untuk memastikan independensi dan akuntabilitas Polri serta memperkuat peran polisi dalam melayani dan melindungi masyarakat. Polri terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan modern, termasuk penanganan kejahatan siber, terorisme, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sejak pembentukannya, Kepolisian Republik Indonesia telah menjadi bagian penting dari pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia. Polri memiliki peran vital dalam menjaga keamanan masyarakat, menegakkan hukum, serta memelihara ketertiban dan stabilitas di negara ini.***
Artikel Terkait
Nestapa Polisi Tembak Polisi yang Berbuntut Panjang
Desakan Jokowi Usut Kasus Meninggalnya Brigadir J, Polisi Tembak Polisi
Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi, 11 Keluarga Brigadir J Dijadikan Saksi, Siapa Dalangnya?
Diduga Polisi Gadungan Lakukan Tilang
Persaja Kota Tasikmalaya Turut Laporkan Alvin Lim ke Polisi
Aturan FIFA dan Alasan Polisi Gunakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Minuman Keras Asal Bali ke Tasikmalaya
Polisi Sisir Sekolah Pantau Peredaran Chikbul dan Makanan Berbahaya
Dua Polisi Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Dipecat!
Jelang Ramadan Polisi Larang Petasan dan Konvoi Kendaraan