TINTAPUTIH- Seorang hakim negara bagian New York, membatalkan mandat pemakaian masker karena hal itu dianggap inkonstitusional dan melanggar hukum negara bagian.
Dikutip dari Reuters, Hakim di Mahkamah Agung negara bagian New York di long Island Thomas Rademaker dalam putusanya mengatakan, bahwa badan legislatif negara bagian tersebut telah mengekang mantan gubernur Andrew Cuomo, untuk mengeluarkan keputusan mandat masker.
Gubernur New York Kathy Hochul mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju dengan keputusan tersebut."Kami sangat tidak setuju dengan keputusan ini, dan kami akan ambil opsi untuk mengembalikan kebijakan ini," dalam keterangannya.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Penis Jika Anda Pria Normal
Kathy mengatakan, "tanggung jawab saya sebagai Gubernur adalah melindungi warga New York selama krisis kesehatan masyarakat ini, dan langkah-langkah ini membantu mencegah penyebaran COVID-19 dan menyelamatkan nyawa," jelasnya.
Sementara itu Hakim Rademaker menulis dalam keputusannya, bahwa dia tidak meragukan terkait niat baik dari mandat wajib pakai masker.
"Keputusan saya tidak dimaksudkan mempertanyakan atau berpendapat tentang keampuhan, kebutuhan, atau kewajiban masker sebagai sarana dalam menangani Covid-19," katanya.***
Artikel Terkait
Apakah Penyintas Covid-19 Harus Mendapatkan Vaksin?
Kisah Kades Perjuangkan Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren, Sampai Sakit Kena Covid-19
Pemain Manchester United Terpapar COVID-19, Laga Melawan Brentford Ditunda
Shanghai Batalkan Ratusan Penerbangan dan Tutup Sekolah Setelah 3 Pelancong Positif Covid-19
Lebih dari Setengah Orang Indonesia Khawatir Ada Gelombang Ketiga COVID-19
5 Cara Mencegah Penularan Covid-19 Saat Liburan
Satgas Covid-19 Umumkan Angka Kesembuhan Meningkat, Tembus 4,1 Juta Orang
Pulang Berlibur dari Turki Ashanty Positif COVID-19 Varian Omicron
Vaksinasi COVID-19 untuk Anak di Kabupaten Garut Dimulai
Kewaspadaan COVID-19 di Kota Tasikmalaya Menjadi Level 2