TINTAPUTIH - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pangandaran, melarang aktivitas Buka Bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) dengan unsur pimpinan daerah.
"Hasil rapar koordinasi dengan pimpinan daerah, untuk pelaksanaan bukber tidak diperbolehkan, kecuali take away (dibungkus)," katanya.
Baca Juga: Pantai Muaragatah, Objek Wisata Gratisan Untuk Ngabuburit
Selain Bukber, para pejabat dan masyarakat umum juga dilarang melaksanakan Open House . "Peraturan kita menginduk ketentuan pusat," jelasnya.
Sejauh ini, tidak ada lagi tambahan kebijakan terkait pelaksanaan bulan Ramadhan
"Kalo misalkan ada yang membandel harus siap menerima resiko dibubarkan petugas Pol PP atau
- Polres," tegasnya.
Dia meminta agar para pengusaha rumah makan turut bekerjasama untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Bukber makannya take away aja, Kalo pun ada kucing-kucingan, ya itu lain soal. Tapi kalo tidak terpantau, itu mungkin sudah rezekinya," katanya.
Baca Juga: Salat Tarawih Awal Ramadhan 2022 Kapan Dilaksanakan? Simak Penjelasannya
Artikel Terkait
DPRD Pangandaran Apresiasi Strategi Bapenda Tingkatkan Pendapatan Daerah
Jelang Ramadhan, Sejumlah Kebutuhan di Pangandaran Naik
Lawan Anak Deddy Corbuzier, Vicky Prasetyo Menyerah di Ronde Ke-2
3 Passive Income yang Bisa Raup Untung Ratusan Juta
6 Cara Amankan Akun Facebook Dari Serangan Hacker