Pemkab Wajibkan ASN Pangandaran Gunakan Helm Berstandar SNI

- Kamis, 14 April 2022 | 23:06 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata

TINTAPUTIH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran keluarkan surat edaran Nomor 330/1010/Setda/2022 tentang penertiban lalu lintas berkendara dan penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, mengatakan khsusus kepada kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa wajib mengenakan helm berstandar SNI. "Setiap SKPD wajib menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pegawai untuk tertiba berkendara, termasuk pakai helm," ucapnya, Kamis (14/4/2022).

Selain itu menertibkan berkendara warga Pangandaran, warga membatasi kecepatan, kelengkapan, surat-surat, rambu dan memakai helm berstandar SNI.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah tanggal 13 Ramadhan 1443 H atau tanggal 15 April 2022, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya

"Penggunaan helm saat berkendaraan merupakan hal wajib untuk dilaksanakan karena apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi kepala dan benturan Fungsi penutup atau kaca helm dapat melindungi mata dan angin dan debu," ucapnya.

Selain itu, menurut Jeje, penggunaan helm juga melindungi kepala dan panasnya tenk matahari dan melindungi kepala dan basah air hujan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah tanggal 13 Ramadhan 1443 H atau tanggal 15 April 2022, untuk Wilayah Kabupaten Pangandaran

"Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X