TINTAPUTIH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran keluarkan surat edaran Nomor 330/1010/Setda/2022 tentang penertiban lalu lintas berkendara dan penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, mengatakan khsusus kepada kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa wajib mengenakan helm berstandar SNI. "Setiap SKPD wajib menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pegawai untuk tertiba berkendara, termasuk pakai helm," ucapnya, Kamis (14/4/2022).
Selain itu menertibkan berkendara warga Pangandaran, warga membatasi kecepatan, kelengkapan, surat-surat, rambu dan memakai helm berstandar SNI.
"Penggunaan helm saat berkendaraan merupakan hal wajib untuk dilaksanakan karena apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi kepala dan benturan Fungsi penutup atau kaca helm dapat melindungi mata dan angin dan debu," ucapnya.
Selain itu, menurut Jeje, penggunaan helm juga melindungi kepala dan panasnya tenk matahari dan melindungi kepala dan basah air hujan.
"Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
Artikel Terkait
Setelah Ciro Alves Masuk, Ini Perkiraan Formasi Starting 11 Mengerikan Persib Musim Depan
Diperkosa Ayah Tiri Pelajar SMA di Garut Melahirkan
Aqilah Khansa Az-Zahra, Gadis Cilik Penghafal Al Quran dari Cibiuk Garut
4 Cara Hemat Bensin Mobil Saat Mudik Lebaran 2022, Nomor 3 Sering Diabaikan
Daftar 10 Pemain Hengkang dari Persib, "Mang Ocid" Resmi Pergi Sehari Setelah Diberi Penghargaan