TINTAPUTIH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Melalui akun Instagram @jokowi, pada Kamis, 14 April 2022 telah menyampaikan pemberitahuan soal THR dan Gaji ke-13.
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Wajibkan ASN Pangandaran Gunakan Helm Berstandar SNI
Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.***
Artikel Terkait
HDCI Tasikmalaya Berbagi Takjil Warga Tak Mampu Sumringah
Curhat Rashid Setelah Resmi Pisah dengan Persib: 'Saya Menemukan Keluarga di Sini'. Bakal ke Borneo FC?
Dear Pemudik, Siap-Siap Hadapi Aturan Ketat dari Pemerintah
Jadwal Imsakiyah tanggal 13 Ramadhan 1443 H atau tanggal 15 April 2022, untuk Wilayah Kabupaten Pangandaran
Jadwal Imsakiyah tanggal 13 Ramadhan 1443 H atau tanggal 15 April 2022, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya