TINTAPUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan kepada seluruh ASN kementerian dan lembaga sampai BUMN agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.
"Untuk menjaga benturan kepentingan, saya mengingatkan agar para pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD tidak memakai fasilitas dinas untuk keperluan pribadi," ucapnya dikutip dari PMJ News pada Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Elon Musk Siapkan Rp 618 Triliun Untuk Beli Twitter
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," sambungnya.
Ipi menyebut KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.
Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.***
Artikel Terkait
Jokowi Resmi Tanda Tangani Pemberian THR dan Gaji ke 13
7 Tahun Presiden Jokowi Bangun 1.900 Kilometer Jalan Tol
Petanque Olahraga Tradisional Asal Prancis Menjadi Cabor Baru di Pangandaran, Begini Cara Mainnya
Legitnya Biji Salak Karamel Amas Takjil, Gula Kelapa Asli dan Susu Murni
Watimpres Jenguk Ade Armando, Netizen Protes