TINTAPUTIH - Kabar gembira buat ASN, TNI dan Polri, pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) buat mereka siap dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Dikutip dari Antaranews.Com pencairan THR itu bertujuan demi membantu stimulus ekonomi. "Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu.
Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN
Ia juga mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Komunitas CRV Club Indonesia chapter Priangan Timur Gelar Bakti Sosial
Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Curah di Garut Mulai Turun
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Nomor 3 Jangan Terlewat
Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi 29-30 April 2022
Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 Diperpanjang, Simak Apa Saja Ketentuan Barunya
Resep Menu Sahur Cepat dan Sehat, Praktis Masak Cuma 4 Menit