TINTAPUTIH - Sejumlah nelayan di Kabupaten Pangandaran memuntuk penangakapan Benih Baby Lobster (BBL) untuk dilegalkan.
Hal itu disampaikan saat mereka mengikuti audiensi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021, tentang pengelolaan Lobster, kepiting dan Rajungan yang diselenggarkan oleh Pemkan Pangandaran, di KUD Minapari.
Sosialisasi tersebut juga sempat berlangsung gaduh, teriakan sejumlah nelayan meminta tuntutan legalisasi penangkapan BBL dikabulkan.
Mereka juga meminta Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata juga didatangkan ke lokasi sosialisasi tersebut.
Baca Juga: Instasave Downloader - Cara Cepat Unduh Video dan Foto Instagram Secara Online
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangandaran Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman mengatakan, selain legalisasi penangkan BBL tuntutan yang dilayangkan para nelayan diantaranya hasil tangkapan BBL bisa masuk TPI, selanjutnya agara nelayan dari luar daerah, agar tidak masuk ke Pangandaran untuk menangkap BBL.
"Jadi ini lanjutan sosialisasi yang kemarin, kita undang dari KUD, Rukun Nelayan dan perwakilan para nelayan, mereka menyampaikan aspirasi yang harus kita dengar dan fasilitasi," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa salah satu tuntutan dari nelayan adalah melegalkan penangkapan BBL."Tapi secara aturan dari permen tersebut, bahwa yang dibolehkan itu menangkap BBL untuk budi daya, sementata dikita tidak ada yang budi daya BBL," jelasnya.
Baca Juga: Download Video YouTube Melalui Aplikasi Vidmate, Bisa Unduh Jutaan Video
Artikel Terkait
SEA Games 2022, Kemenangan atas Timor Leste Kado Ulang Tahun Pelatih Timnas Indonesia U 23 Shin Tae-yong
Latihan Perdana Persib Bandung Telah Dipastikan, Ini Waktunya yang Direncanakan Robert Albert
Pria Mesum Pasang Kamera Pengintai di Kamar Mandi Kosan Putri, Polisi Temukan 18 Video
Link Download Video YouTube ke MP3 dan MP4
Cara Download Video YouTube, Convert ke MP4 Kualitas HD 1080P Hingga 4K Pakai Savefrom