"Padahal, sistem perankingan sudah tidak lagi diterapkan di sekolah. Oleh karena itu, mempertimbangkan perankingan dalam PPDB dianggap menambah pekerjaan sekolah asal," kata Dian, Rabu 11 Mei 2022.
Adapun, jalur afirmasi dibagi menjadi jalur keluarga ekonomi tidak mampu (12%) dan anak berkebutuhan khusus (3%) serta kondisi tertentu (5%).
Siswa yang masuk dalam kategori kondisi tertentu adalah siswa yang orangtuanya terdampak pandemi Covid-19 dan korban bencana alam.
Baca Juga: Ini Pemain ke-13 yang Resmi Dilepas Persib, Pernah Menjadi Pemain Terbaik Liga 1 U-19
Sementara itu, pada jenjang SMK, jalur PPDB terdiri dari afirmasi (20%), prioritas terdekat 10%, perpindahan orangtua (5%), prestasi kejuaraan (5%) dan prestasi rapor (60%).
Dian mengingatkan para siswa untuk memastikan data pada kartu keluarga sudah sinkron dengan data pada sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada PPDB tahun ini pun, siswa yang tinggal di rumah bukan keluarga intinya dan tercantum dalam kartu keluarga bukan keluarga inti tersebut, harus melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari keluarga yang ditumpanginya itu.
Surat tersebut menerangkan bahwa keluarga bukan keluarga inti tersebut tidak keberatan dijadikan tempat tinggal bagi siswa bersangkutan.
Sekolah pilihan
Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat. Sementara, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor, bisa memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sementara, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta. Untuk jalur zonaasi, pilihannya dua di SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.
Pilihan serupa juga berlaku bagi siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru dan jalur prioritas terdekat.
Adapun, siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.
Jalur prestasi nilai rapor umum dan keahlian memberikan kesempatan siswa untuk memilih dua SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.***
Artikel Terkait
KKP Amankan 4 Ton Sirip Ikan Hiu Ilegal
Penyelundupan Karang Hias Digagalkan KKP, Dua Pelaku Diamankan
Persoalan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diupayakan Selesai Tahun Ini
Jadwal Vaksinasi COVID-19 di Pangandaran 11-14 Mei 2022
Pemkab Purwakarta Apresiasi Program TMMD ke 113
Menteri KKP Bantu Kapal Nelayan Terbakar di Cilacap
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Kapan Cair? Simak Tanggal dan Besarannya
Polres Pangandaran Akan Tindak Tegas Pemburu Benih Baby Lobster
Hotel Nunggak Pajak di Pangandaran Ditutup Sementara
Nelayan di Pangandaran Tuntut Penangkapan Benih Baby Lobster Dilegalkan