TINTAPUTIH - Kelompok nelayan minta penangkapan Benih Baby Lobster (BBL) di perairan Pangandaran dilegalkan pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Nelayan Pantai Bojong Salawe, Kusin, mengatakan, nelayan menuntut agar pemkab Pangandaran legalkan penangkapan BBL dan masuk penjualannya melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk menyelamatkan Koperasi Unit Desa (KUD).
"Kita ingin produksinya masuk TPI dan masuk KUD. Saat ini KUD hampir bangkrut karena saat ini nelayan sedang mengalami paceklik hasil laut, karena paceklik kesulitan ikan," kata Kusin setelah audiensi dengan Bupati Pangandaran di KUD Bojes, Kecamatan Parigi, Kamis (12/5/2022).
Kusin mengatakan, meskipun ada larangan, nelayan bakalan tetap tangkap baby lobster ditengah paceklik karena urusannya sudah perut.
"Daripada kita kelaparan tidak makan dan tidak dapat uang. Maka akhirnya para nelayan pasti akan kucing-kucingan dengan petugas," ucapnya.
Selain itu, Kusin memandang cara melarang pemkab Pangandaran sangat ketat. "Hanya Pangandaran yang seperti ini, Garut dan Tasik bisa-bisa aja. Mereka legal menangkap BBL," kata Kusin.
Baca Juga: Program Inklusif untuk Penyandang Disabilitas Tasikmalaya Belum Berjalan Maksimal
Setiap kali menangkap BBL, nelayan bisa mendapatkan 100 sampai 200 ekor BBL. Dengan harga Rp 5.000- Rp10.000. "Kan itu lumayan, ditengah-tengah kita paceklik," ucapnya.
Artikel Terkait
Legitnya Cocorot Khas Pangandaran Kuliner Tradisional yang Bentuknya Unik
Misteri Mayat yang Tenggelam di Pantai Pangandaran, Sudah 3 Hari Mayat Belum Ditemukan
Tenggelamnya Latipudin di Pangandaran Tanpa Jejak
3 Objek Wisata Body Rafting Untuk Uji Adrenaline dan Spot Instagramable
SEA Games 2022: Timnas Indonesia U 23 Vs Filipina U 23 4-0, Ini Klasemen Sementara Grup, Garuda Muda di Puncak