TINTAPUTIH - Kabar gembira untuk para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jawa Barat.
Pemprov Jabar menggulirkan program beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS).
Suryadi relawan JFLS menjelaskan program beasiswa JFLS bantuan biaya pendidikan tinggi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk masyarakat Jawa Barat.
Program beasiswa ini kata Suryadi, diberikan untuk mahasiswa berprestasi yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2, atau S3 di bidang akademik maupun non-akademik.
Baca Juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 30.911 Baby Lobster ke Singapura, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Untuk program beasiswa JFLS tahun 2022, kata dia, pendaftarannya akan dibuka mulai 27 Juni - 27 Juli 2022, jadi dengan adanya kegiatan JFLS Goes to School ini diharapkan siswa-siswa SLTA yang diterima di perguruan tinggi, dapat mempersiapkannya dari sekarang.
Ditambahkan Suryadi, syarat untuk bisa mendapatkan beasiswanya bisa dilihat di media informasi sosial media maupun website JFLS Jabar.
Untuk syarat utamanya kata dia, pendaftar harus berasal dari Jawa Barat dan KTP nya pun Jawa Barat.
"Pendaftar juga harus sudah diterima di perguruan tinggi negeri dan harus mencantumkan surat keterangan diterima di kampus yang bermitra dengan JFLS," jelas Suryadi yang juga Alumni MA 6 Tasikmalaya 2019, kini mahasiswa UIN Bandung jurusan Ilmu Komukasi Jurnalistik.
Artikel Terkait
Menteri KKP Bantu Kapal Nelayan Terbakar di Cilacap
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Kapan Cair? Simak Tanggal dan Besarannya
Polres Pangandaran Akan Tindak Tegas Pemburu Benih Baby Lobster
Hotel Nunggak Pajak di Pangandaran Ditutup Sementara
Nelayan di Pangandaran Tuntut Penangkapan Benih Baby Lobster Dilegalkan
PPDB 2022 SMA dan SMK Akan Dimulai 17 Mei 2022
Idul Adha Sebentar Lagi Wabah PMK Menyebar, Ini Kata Pak Uu
Garut, Tasikmalaya dan Banjar Terdampak Wabah PMK, DKPP Jabar Tutup Check Point
Nelayan Pangandaran Tetap Akan Menangkap Baby Lobster Saat Paceklik
KKP Gagalkan Penyelundupan 30.911 Baby Lobster ke Singapura, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara