KPK Terima Aduan 367 Gratifikasi Selama Lebaran Idul Fitri

- Senin, 16 Mei 2022 | 23:40 WIB
Ilustrasi Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi

TINTAPUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 395 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Adapun nilai taksiran objek gratifikasi itu mencapai sekitar Rp274,11 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta Minggu (15/5).

Dilansir dari PMJ News laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp 4,3 juta, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp 153,73 juta.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini hari ini - Selasa, 17 Mei 2022

Sembilan objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp 32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83,74 juta.
Menurut Ipi, saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata Ipi lagi.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Ipi menyebut hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Ini - Selasa, 17 Mei 2022
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Cleopatra Band Hangatkan Halal Bi Halal Sinergitas Lintas Batas di Tasikmalaya

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tukasnya.

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X