TINTA PUTIH - DPD Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya menyoroti penumpukan sampah justru ada di gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Mendapati laporan dari banyak anggotanya, para pengurus langsung terjun ke lokasi untuk melakukan observasi dan kajian tentang realisasi pengelolaan sampah di TPA tersebut, Selasa 17 Mei 2022.
Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya Asep Depo memandang bahwa pengelolaan hilirisasi dalam pengelolaan sampah kurang baik. Apalagi alat berat untuk memindahkan tumpukan sampah ke bagian belakang TPA hanya ada tiga unit, yakni dua unit milik pemkot dan satu lagi sewa.
Baca Juga: Dr Nundang Busaeri Resmi Jadi Rektor Unsil Tasikmalaya
Dengan kondisi itu, sekitar 200 ton sampah yang dipasok warga setiap hari, tampak semakin menggunung. Tak heran, proses loading atau penurunan sampah oleh armada sampah pun cukup terkendala dan kerap memakan waktu cukup lama.
Karuan Asep dan sejumlah pengurus pun mengaku cukup prihatin dengan kenyataan itu. Menurutnya, hal itu terjadi karena pengelolaan sampah kurang serius alias tidak menjadikan persoalan sampah jadi prioritas kebijakan pemkot Tasikmalaya.
"Padahal saat ini kami menilai bahwa image kota Tasik sebagai kota resik telah tergerus dan berubah jadi kota darurat atau tsunami sampah. Kalau begini terus, kapan Kota Tasikmalaya raih penghargaan Adipura atuh," kata Asep.
Baca Juga: Direktur Diktis Kemenag: Tren Pendirian Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren Meningkat
Ia juga mempertanyakan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di kota ini. Dalam perda itu, tak ada semacam klausal yang mengarah pada pemberian sanksi untuk pembuang sampah sembarangan.
Artikel Terkait
Dianggap Ekstremis, Alasan Ustadz Abdul Somad Dideportasi Pemerintah Singapura
PPDB 2022 Jawa Barat Jadi 83 Zonasi
Tingkat Literasi Masyarakat Indonesia Rendah Tapi di Twitter Paling Cerewet
Ridwan Kamil Ajak Setiap Tanggal 14 Satu Menit Upload Bareng Kegiatan Pramuka di Medsos
Kawasan Perhutanan Sosial Jadi Pembuangan Sampah B3, Dedi Mulyadi Berang