Ketua DPRD Sebut Perda Tentang Pengelolaan Sampah Belum Maksimal

- Jumat, 20 Mei 2022 | 10:22 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin (Faizal Amiruddin)
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin (Faizal Amiruddin)

TINTAPUTIH - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Pangandaran, dinilai belum begitu maksimal.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Pangandaran telah memiliki Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, namun dalam prakteknya belum dijalankan dengan maksimal. "Memang harus disosialisasikan lagi, biar masalah sampah bisa diselesaikan," katanya baru-baru ini.

Ia mengatakan bahwa dalam Perda tersebut sudah jelas adanya larangan menggunakan sampah plastik."Pedagang atau minimarket, tidak boleh lagi mengeluarkan kantong plastik dan harus dilengkapi dengan sarana prasarana seperti menyiadakan tempat sampah," katanya.

Baca Juga: Seorang Pendonor Darah Warga Tasikmalaya Berpeluang Diundang ke Istana Negara, Ini Penyebabnya

Kata dia, perlu dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang larangan membuang sampah."Sesuai yang tertuang dalam Perda Sampah berikut besaran denda, bagi yang melanggar," tegasnga.

Selain itu, penyediaan mesin pembersih sampah di pantai (Beach Cleaning Machine)."Kalau mengandalkan petugas kebersihan saja, saya kira tidak akan maksimal," ucapnya.

Menurutnya, masalah sampah pasca libur lebaran kemarin, harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, khususnya pemerintah."Untuk itu perda ini harus dijalankan," jelasnya.

Baca Juga: Ada Syeh Siti Jenar dalam Acara Halal Bi Halal Unper Tasikmalaya, Bikin Penonton Seolah Terhipnotis

Kata dia, payung hukum untuk menuntaskan masalah kebersihan sudah tersedia, yakni perda tersebut."Tinggal aksinya saja dan kesanggupan anggaran," katanya.

Masalah penanganan sampah tidak hanya fokus di daerah wisata saja, tapi di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X