TINTAPUTIH - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menegaskan bahwa kuota Bantuan Rumah Tak Layak Huni (Rutilahu), sebanyak 125 rumah.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan saat ini yang sudah terealisasi sebanyak 77 rumah."Kalau Ritilahu berdasarkan usulan dari tiap desa," katanya.
Menurutnya, tidak ada jatah tiap desa, yang ada hanya kuota se-Kabupaten Pangandaran."Sebenarnya tidak ada, kalau di jatah tiap desa tiga misalkan, kasian nanti kalau ada yang butuh, malah tidak terdaftara karena sudah penuh," terangnya.
Baca Juga: DPD PAN Pangandaran Targetkan Raih 8 Kursi di DPRD
"Kalau ada usulan warga, terus disurvey nantinya, layak atau tidak dapat bantuan, jadi bukan langsung ditunjuk," jelasnya.
Wawan mengatakan, salah satu syarat yang paling penting untuk penerima bantuan Rutilahu tersebut, rumah yang didiami harus berdiri diatas tanah milik sendiri."Kalau tanah milik orang lain, pasti sulit, karena khawatir nantinya jadi bermasalah," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa FISIP Unigal Ciamis Bantu UMKM di Desa Karangpaningal Berjualan Online
Salah seorang warga Asih Sutini(40) mengatakan, dirinya ingin sekali mendapata bantuan rutilahu."Punya sasaungan (rumah,red) tapi tanahnya milik tetangga, pas ngajuin gak bisa," katanya.
Artikel Terkait
Laga Persib vs Bhayangkara FC Resmi Tanpa Penonton dan Tak Digelar di GBLA, Juga Laga Bali United vs Persebaya
Turnamen Piala AFF U 19 Sebentar Lagi, Ini Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U 19 Dipanggil Shin Tae-yong
Semangat yang Kuat, Salah Satu Kunci Keberhasilan Dosen Unper Tasikmalaya Mendapat Hibah Penelitian
LIVE Persib vs Bhayangkara FC, Ciro dan Victor Absen, Ini Klasemen Grup C Setelah Bali United Tekuk Persebaya
Pelestari Penyu di Pangandaran Khwatirkan Kepenuhan Penyu yang Tersisa, Masuk Appendiks 1