TINTAPUTIH - Kegiatan temu wicara kenal medan (TWKM) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Indonesia ke-32 yang dihelat di Kota Tasikmalaya menyisakan banyak catatan. Pemerintah dinilai tak memberikan perhatian terhadap acara berkumpulnya Mapala se Indonesia dengan tuan rumah Mapala Khaniwata Universitas Siliwangi Tasikmalaya.
"Pertemuan besar Mapala Indonesia itu berlangsung selama sepekan, berakhir pada 12 Juni 2022. Kegiatan TWKM ini sempat tertunda selama dua tahun lantaran pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan seluruh negara di dunia. Meski sempat ditunda selama dua tahun, kegiatan ini ternyata diwarnai beragam kekurangan. Padahal mahasiswa pecinta alam dari ujung-ujung pelosok negeri ini hadir dalam pertemuan ini," kata Rahmad Rizki Ketua Umum Mahasiswa Gajah Putih Pecinta Alam (MAHAGAPA) Universitas Gajah Putih Aceh.
Rahmad memaparkan menilik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan SK Mendikbud RI Nomor 155 tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi, ternyata tidak terimplementasi dengan baik. Para anggota Mapala menilai aturan-aturan tersebut tidak sejalan dengan realisasi yang mereka rasakan.
Baca Juga: Puluhan Peserta Didik SDIT At Taufik Al Islami Tasikmalaya Ikuti Khatmul Quran dan Imtihan
"Ironisnya, para anggota Mapala juga tidak diberi hak yang semestinya didapatkan.
Padahal mereka yang hadir dari ujung negeri berikrar serta menyatakan diri memerangi kerusakan alam dan lingkungan yang menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat NKRI," kata Rahmad.
Kehadiran pemerintah dalam kegiatan ini tentunya memiliki peran yang sangat penting sebagai motivasi para anggota Mapala.
"Sayangnya, saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud, seakan tak peduli dan terkesan memandang sebelah mata peran penting Mapala Indonesia yang terus melakukan edukasi lingkungan dan mengawal advokasi kerusakan lingkungan," kata Rahmad.
Kekecewaan terhadap pemerintah pusat muncul di benak para anggota Mapala. Rahmad mengaku tidak mendapatkan hak yang diatur undang-undang dan surat keputusan menteri. Padahal pertemuan ini sempat ditunda dua tahun.
"Kami melihat dan merasakan langsung, bagaimana konsep dan jalannya acara yang dilaksanakan panitia pelaksana selama 6 hari tidak maksimal. Padahal anak-anak bangsa ini berkumpul dari Sabang hingga Merauke untuk berdiskusi dan menciptakan kesempatan dalam berperan untuk menjaga lingkungan hari ini. Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat sebagai penjamin hak dalam pendidikan sudah melakukan itu dengan baik? Saya rasa, tidak," tegas Rahmad.
Baca Juga: DPRD Pangandaran Apresiasi Susi Air Jambore Aviation
Artikel Terkait
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Tawang Tuntut Lurah Kahuripan Kota Tasikmalaya Diganti
Banyak Mahasiswa Positif COVID-19, Kampus Unsil Tamansari Ditutup Sementara
Dukung SDGS Ke-14, Mahasiswa Fisip Unigal Ciamis dan Warlok Tanam Bibit Mangrove di Pangandaran
UIN Sunan Gunung Djati Rancang Aturan Kuliah Gratis Bagi Mahasiswa Yatim Piatu
Tolak Jokowi 3 Periode Mahasiswa Tasikmalaya Duduki Kantor DPRD
Mahasiswa Garut Demo ke Pemkab dan DPRD, Tolak Kenaikan BBM
Demo Mahasiswa 11 April di Kota Tasikmalaya Kondusif
Bupati Garut Turun Langsung Temui Mahasiswa Demo 11 April
Hendak Selfie Mahasiswa Tewas Tertabrak Kereta
Mahasiswa FISIP Unigal Ciamis Bantu UMKM di Desa Karangpaningal Berjualan Online