TINTAPUTIH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mewajibkan anak-anak untuk masuk Taman Kanak-Kanak (TK) sebelum menginjak jenjang Sekolah Dasar (SD).
Hal itu sudah dijelaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2019 sebagai petunjuk teknis peserta didik baru TK hingga SMP.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Undang Suhendar mengatakan sebenarnya sejak 2016 kemendikbud sudah mewajibkan anak-anak untuk masuk TK terlebih dahulu."Supaya mereka lebih mengenal banyak karakter diluar rumah," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Masyarakat dan Wisatawan Diminta Waspadai Potensi Gelombang Tinggi
Untuk usia ideal anak-anak masuk TK adalah 5 sampai dengan 6 tahun."Setelah itu barulah masuk SD di usia 7 tahun, idealnya seperti itu," katanya.
Dikhawatirkan, anak-anak bisa terkejut jika langsung masuk ke jenjang SD."Mereka akan kaget dengan lingkungan di luar rumah," ujarnya.
Mereka juga akan diajari perminan, interaksi dengan sesamanya."Agar jiwa sosial mereka terbangun dan juga terampil berinovasi," terangnya.
Baca Juga: BDC Amanah Sukapura Tasikmalaya Ajak Stakeholder 'Berjamaah' Bantu UKM
Setidaknya ada 259 lembaga pendidikan anak usia dini, yang terdiri dari 120 TK, 128 Kober dan 11 PAUD."Satu kelas di TK itu diisi 15 peserta didik," ucapnya.
Artikel Terkait
Penjelasan Pedagang Pangandaran yang Dituduh Getok Harga Mie Rebus, "Itu Dua Porsi Jadi Satu"
Sejak Awal Tahun 2022, Kabupaten Pangandaran Telah Diguncang 68 Kali Gempa
SEV Chapter Tasikmalaya dan Pagerasik Ikut Kampanyekan Pentingnya Pendidikan untuk Disabilitas
Produksi Konten Pornografi dan Endorse Judi Online, Youtouber Dicokok Polisi
Jumlah Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya yang Bersekolah Diprediksi Baru 30 Persen