TINTAPUTIH - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan proses penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2).
Tujuannya tiada lain untuk menertibkan data pemilik kendaraan bermotor. Saat ini banyak kendaraan yang tercatat atas nama si A namun sudah dimiliki si B.
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," kata Yusri seperti dikutip situs Korlantas Polri.
Baca Juga: Heboh, Lipstik Milik Santriwati Digeprek Pakai Palu, Diduga Pengurus Pondok Pesantren
Menurut Yusri strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE alias tilang elektronik.
"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ujarnya.
BBN sendiri dibebankan kepada pemilik kendaraan saat membeli kendaraan baik dalam kondisi baru maupun bekas.
Baca Juga: Ongkos Kereta Api Jakarta - Bandung
Biaya balik nama kendaraan bermotor sendiri adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Biaya balik nama ini yang terkadang pemilik kendaraan enggan mengurus kepemilikan kendaraannya menjadi atas nama sendiri.
Pemilik tak jarang lebih memilih membiarkan kendaraannya atas nama orang lain atau pemilik sebelumnya, ketimbang mengurus balik nama kepemilikan kendaraan.***
Artikel Terkait
Selain Ganti Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip
Tes Kecerdasan! Waktunya untuk Teka-teki Penambah Otak: Kendaraan Mana yang Ejanya Sama Maju dan Mundur?
1,3 Juta Kendaraan Sudah Meninggalkan Jakarta