TINTA PUTIH - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tasikmalaya menggelar aksi penolakan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis 14 Juli 2022.
Dalam aksinya, mahasiswa melakukan bakar ban sembari menggelar aksi teaterikal menggambarkan penderitaan rakyat yang tertindas atau dikriminalisasi oleh aturan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Pada kesempatan itu, mahasiswa juga mempertanyakan mengenai surat penolakan dari Aliansi BEM Tasikmalaya yang ditujukan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tasikmalaya pada aksi serupa yang digelar sebelumnya.
Baca Juga: Di Tengah Badai Cedera, Amunisi Persib Bandung Bertambah, Dua Pemain Berlabel Timnas Gabung Latihan
"Tadi di awal pernyataan Wakil Ketua DPRD, surat yang disampaikan BEM Tasikmalaya sedang proses tetapi ternyata ketika diminta bukti atau resi pengirimannya tidak bisa ditunjukan. Ini DPRD untuk urusan administrasi surat keluar juga tidak bener, repot ini," kata Korlap aksi Pahmi Sidiq disela aksi.
Mereka pun mendesak agar surat tuntutan dari BEM maupun dari PMII bisa dikirim hari itu juga. Sampai azan Magrib, massa aksi yang datang sejak sekitar pukul 15.00 WIB masih bertahan untuk menunggu dan memastikan surat tuntutan dikirim.
Mereka juga sempat mendesak agar surat dari DPRD ke setiap kampus yang berisi agar pihak kampus dihimbau melakukan pembinaan terhadap mahasiswanya yang kerapkali menggelar aksi demonstrasi untuk ditarik kembali.
Baca Juga: Heboh Nathalie Holscar Blak-blakan Mencintai Sule Karena Harta, Benarkah? CEK FAKTANYA DISINI
Artikel Terkait
Biadab, Pengendara Motor Lindas Jemaah yang Sedang Tahlilan di Cilandak
Kisah Adam Mohamed Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah Demi Tunaikan Ibadah Haji
Bagaimana Hukum Ganja Jadi Campuran Makanan, Begini Kata MUI
Residivis Pil Koplo "Naik Kelas" jadi Bandar Sabu, Masuk Bui Lagi
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Pohon Tumbang Menimpa Mobil, Sopir Tewas