Sudah Divaksin Booster, Tidak Perlu Menunjukan Hasil Tes PCR atau Rapid Antigen Saat Perjalanan Udara

- Minggu, 17 Juli 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi perjalanan udara (pixabay)
Ilustrasi perjalanan udara (pixabay)

TINTAPUTIH - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dan sudah divaksin booster, tidak diwajiban menunjukan hasil PCR atau Rapid Antigen. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Ndgeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Orang Ini Temukan Media Santet Terkubur di Pekarangan Rumahnya

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Babi Ngepet Bagian 1 : Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Hingga Bertemu Siluman Babi Sebesar Kebo

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam SE juga dijelaskan PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Baca Juga: Kurang dari 30 Menit Pangandaran Diguncang Sebanyak 2 Kali Gempa, Tidak Ada Kerusakan

Lalu PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan perjalanan dengan ketat.

 

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dinkes Kota Tasikmalaya Pantau Pasien Diduga Campak

Minggu, 22 Januari 2023 | 15:09 WIB

Terpopuler

X