TINTAPUTIH - Negara akan menanggung biaya persalinan ibu melahirkan. Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Baca Juga: Berjaya di Ajang Taekwondo ChunCheon Korea Open 2022, Sidiq Sempat Tegang
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.
Di dalam Inpres juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.
Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***
Artikel Terkait
Mahasiswa Tasikmalaya Kembali Serukan Penolakan RUU KUHP
Garut Dikepung Banjir, Pemkab Salurkan Bantuan Uang Tunai dan Bahan Pokok
Sudah Divaksin Booster, Tidak Perlu Menunjukan Hasil Tes PCR atau Rapid Antigen Saat Perjalanan Udara
Pak Uu Sebut Banjir Garut Akibat Kerusakan Kawasan Hulu Sungai
Muncul Wacana Kota Depok Ingin Gabung DKI Jakarta, Pak Uu Tegur Wali Kota
Kebocoran PAD dari Retribusi Hasil Tangkap Ikan di Pangandaran Masih Ditemukan
Seragam dan Buku Rusak, Anak Korban Banjir Garut Tak Bisa Sekolah
Sopir dan Kernet Truk Pertamina jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Kondisi Pasar Pananjung Pangandaran Semakin Kumuh, Jalanan Becek dan Bau Tak Sedap
Tokoh Masyarakat Garut Mendesak Penyebab Banjir Bandang Diselidiki