TINTAPUTIH - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru untuk kendaraan bermotor yang telat registrasi STNK, maka status kendaraan auto bodong.
Dalam peraturan baru yang mengaitkan dengan pengendara, pemerintah geram masih banyak STNK yang telah registrasi ulang.
Akibat STNK telat diperpanjang maka penunggakan bayar pajak akan terjadi.
Baca Juga: Nestapa Polisi Tembak Polisi yang Berbuntut Panjang
Peraturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan. Dikutip dari Instagram @beritaindonesia pada Jumat, 22 Juli 2022.
Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu.
Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Desakan Jokowi Usut Kasus Meninggalnya Brigadir J, Polisi Tembak Polisi
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Artikel Terkait
Akun Instagran Nikita Mirzani Hilang Pasca Penangkapan Paksa, Akun Bodong Bermunculan
Model Ayu Aulia Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Laga Pramusim Orlando City vs Arsenal 1-3, Gabriel Jesus Cetak Gol
Setelah Vakum Akibat Pandemi, Unper Tasikmalaya Kembali Gelar Pentas Seni Budaya
Kabar Baik bagi Bobotoh Persib Jelang Lawan Bhayangkara FC, Da Silva dan Kuipers Sembuh, Bakal Dimainkan?