TINTAPUTIH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, terus mengoptimalkan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa JDIH menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib."Kemudian terpadu dan berkesinambungan," katanya kepada Wartawan Jumat (22/7).
Kata dia, fungsi dari JDIH ini juga memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara akurat, cepat, lengkap dan mudah.
Baca Juga: 5 Kabupaten Paling Banyak Menelurkan Janda Muda di Jabar, Indramayu Paling Tinggi
Anggota dari JDIH ini, kata dia, mulai dari institusi pusat, kementrian, swasta, provinsi dan daerah."Termasuk sekretariar DPRD Kabupaten Pangandaran, termasuk dalam JDIH," ucapnya
Kata dia, JDIH ini tertuang dalam Perturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012."Dengan adanya JDIH, informasi hukum dan produk hukum bisa dibuka secara transfaran, baik di sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah," jelasnya.
Menurutnya, stakeholder dan juga msayarakat umum bisa mengetahui informasi produk hukum dengan sekali klik."Mempercepat dan mempermudah mengakses produk hukum," terangnya.
Baca Juga: Kabupaten Pangandaran Belum Bisa Capai Kategori KLA, Hanya Sampai Tingkatan Madya
JDIH ini, kata dia, harus dikelola secara inovatif dan kretif, agar diterima dengan mudah oleh masyarakat."Harus Mempermudah, bukan malah mempersulit," katanya.
Artikel Terkait
Desakan Jokowi Usut Kasus Meninggalnya Brigadir J, Polisi Tembak Polisi
Siap-siap, STNK Tidak Diperpanjang Otomatis Kendaraan Menjadi Bodong
Seorang Ibu Rantai Kedua Kaki Anaknya, Sang Anak Ngesot Melarikan Diri
7 Kategori Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Kemensos PKH Tahap 3, Cek Disini untuk Pencarian
Respon Pihak Kuasa Hukum Dito Mahendra Setelah Penjemputan Paksa Nikita Mirzani di Mall Hingga Akun Instagram