TINTAPUTIH - Pada tahun 2023 kebijakan pendapatan daerah diproyeksikan pada asumsi bahwa kondisi pandemi Covid-19 sudah lebih terkendali dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Pergerakan aktivitas wisata di Kabupaten Pangandaran pada semester pertama tahun 2022 berangsur mulai pulih. Kondisi tersebut telah memberikan keyakinan bahwa optimalisasi PAD dapat diupayakan untuk menopang Pendapatan Daerah di tahun 2023 mendatang.
"Namun demikian, sinergi Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi juga Pemerintah Pusat dalam pendanaan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta bagi hasil diproyeksikan dapat diupayakan pada tahun 2023," kata Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin belum lama ini.
Baca Juga: Diduga Polisi Gadungan Lakukan Tilang
Proyeksi tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah melalui program khusus yang sudah ditentukan belanjanya melalui program DAK, bantuan keuangan Provinsi yang akan dipastikan setelah kebijakan formil diterima pada akhir tahun 2022.
"Komponen PAD dan dana transfer diatas memberikan gambaran kemampuan keuangan daerah yang menjadi sumber pendanaan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam bentuk pendapatan daerah harus memiliki proyeksi yang maksimal," ucap Asep.
Kata dia, kebijakan belanja daerah pada tahun 2023 akan dipengaruhi oleh kebutuhan pendanaan di bidang kesehatan melalui program pemulihan ekonomi, kesehatan gratis, pendidikan Pangandaran hebat, pembangunan infrastruktur pedesaan dan pariwisata, tahapan penyelenggaraan Pilkada, serta transformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Berbekal Video Tutorial di YouTube, Pria Brazil Nekat Mengoperasi Hidungnya Sendiri
Asep juga menyikapi kebijakan penghapusan NON ASN pada tahun 2023 perlu dicermati dengan hati-hati dan bijaksana.
Alternatif pengalihan NON ASN menjadi pegawai melalui CPNS dan P3K belum mendapatkan kepastian dengan diiringi penambahan DAU sampai saat ini.
"Kebutuhan pegawai yang begitu banyak, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengalokasikan kebutuhan belanja pegawai untuk CPNS dan PPK yang sudah direkrut serta masih mempertahankan NON ASN pada belanja barang dan jasa pada tahun 2023," paparnya.
Baca Juga: Pria Ini Mengaku Keracunan Sandwich yang Ia Makan Lima Tahun Lalu
Asep menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan solusi melalui penambahan DAU.***
Artikel Terkait
Jadwal Shalat Wilayah Kabupaten Pangandaran Tanggal 31 Juli 2022
Hati-Hati, ini Jenis Santet yang Dapat Menyerang Secara Tiba-Tiba
LIVE Indosiar, Jadwal dan Live Streaming Piala AFF Timnas Indonesia U 16 vs Filipina, Laga Awal Wajib Menang
6 Weton yang Dianggap Istimewa Dalam Primbon Jawa (Bagian 1)
Liverpool vs Manchester City 3-1, Juara Community Shield, Selebrasi Nunez Dinilai Lebay Jadi Sorotan