• Kamis, 21 September 2023

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjeratnya

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:56 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo diduga jadi otak penembakan Brigadir J, dan terancam hukuman mati. (Ilustrasi/ProNusantara)
Irjen Pol Ferdy Sambo diduga jadi otak penembakan Brigadir J, dan terancam hukuman mati. (Ilustrasi/ProNusantara)


TINTAPUTIH - Kasus polisi tembak polisi sudah sampai babak akhir, setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.

Bahkan kasus polisi tembak polisi terancam hukuman mati akibat melakukan penembakan berencana.

Sebagaimana dilansir dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF Timnas Indonesia U 16 vs Myanmar, Thailand vs Vietnam, Skuad Garuda Asia Diminta Fokus

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Asjo Terpilih Jadi Ketua PWI Tasikmalaya

Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:56 WIB
X