• Senin, 25 September 2023

Jelang Ramadan Polisi Larang Petasan dan Konvoi Kendaraan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:14 WIB
Menjelang bulan Ramadan polisi melarang petasan dan konvoi kendaraan. (Freepik.com)
Menjelang bulan Ramadan polisi melarang petasan dan konvoi kendaraan. (Freepik.com)

TINTAPUTIH - Menjelang datangnya bulan Ramadan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi menjadi kegiatan yang tidak produktif apalagi sampai mengganggu Kamtibmas,” ujar Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, Sabtu (18/3/2023).

Kegiatan membakar petasan atau konvoi kendaraan setelah sahur atau saat menjelang waktu berbuka puasa, menurut Jajang akan mendapatkan pengawasan ketat dari aparat kepolisian.

Jajang menjelaskan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan atau pun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Baca Juga: Nyanyian Office Boy Ungkap Pemakai Sabu di Pemkot Tasikmalaya

Selain itu ada pula Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” papar Jajang.

Dia menekankan jangan sampai kegiatan-kegiatan itu menganggu ketertiban dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya.

"Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jajang.*

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pencuri Ponsel di Toko Makanan Beku Terekam CCTV

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:51 WIB

Bocah 4 Tahun Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:10 WIB

Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:46 WIB

Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB
X