TINTAPUTIH - Sejumlah petugas dari polisi militer mendatangi lokasi kejadian tabrakan Nagreg yang telah menewaskan dua remaja Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Selain memeriksa kondisi TKP, polisi militer juga memintai keterangan dari pihak keluarga korban. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas proses hukum terhadap 3 oknum TNI yang terlibat dalam kasus mengerikan tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna mengatakan ketiga pelaku tabrakan Nagreg telah ditahan pihak Polisi Militer Angkatan Darat.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Pranata Santosa menyebut tiga oknum yang terlibat kasus tabrak lari itu dipecat dari dinas militer sebagaimana instruksi dari Panglima TNI.
Baca Juga: Meme Kocak Moment Asnawi 'Meledek' Faris Ramli Bertebaran di Medsos
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," kata dia.
Ketiga oknum tersebut, kata Pranoto Santosa, melanggar UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun & Pasal 312, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Ketiganya juga telah melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Artikel Terkait
KPK Menetapkan Mantan Wali Kota Banjar dan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Korupsi
127 Orang Saksi Diperiksa KPK Sebelum Menetapkan Dua Orang Tersangka
Herman Sutrisno jadi Tersangka KPK, Berikut Deretan Kepala Daerah di Jabar yang Terjerat Korupsi
Pengendara Masuk Wilayah Ciamis Diperiksa Surat Vaksinasi di Cihaurbeuti
Jelang Tahun Baru Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras
Fakta Mengerikan Kasus Tabrakan Nagreg, Melibatkan Kolonel hingga Dibuang ke Sungai Dalam Keadaan Hidup