TINTAPUTIH - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat, Hj Diah Puspitasari Momon mengungkapkan derita santriwati yang masuk pesantren pimpinan Herry Wirawan.
Mereka mengalami eksploitasi seperti mengerjakan pekerjaan rumah tangga, mengurus bayi dan membuat proposal untuk meminta bantuan sejumlah donatur.
Selain itu anak juga tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan, terbukti meski bertahun-tahun tinggal di pesantren mereka tidak memiliki ijazah kesetaraan.
Sehingga saat ini mereka kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Artis Inisial CA Ditangkap Polisi di Hotel Mewah
"Yang menjadi prioritas kita bagaimana hak anak harus terpenuhi, baik hak pendidikan, hak perlindungan dan hak hidupnya. Selain itu juga fakta - fakta sejak awal masuk pesantren berupa eksploitasi terhadap anak dibawah umur harus diungkapkan dan diurai secara rinci dalam persidangan," terang Diah Puspita Sari yang juga Pengurus Yayasan Pendidikan Puspita Intan Permata (YPPIP) Garut, Kamis 30 Desember 2021.
Terhadap pelaku, jelasnya harus dikenakan hukuman dengan pemberatan sesuai pasal 81 Ayat 5 sebagaimana pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang dan atau gangguan jiwa dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 Tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian pasal 81 ayat 7 pelaku dapat dikenai kebiri kimia.
Komnas PA Jawa Barat, terangnya terus mengawal kasus ini dengan melakukan supervisi persidangan kasus Herry Wirawan dengan tujuan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Selain supervisi persidangan kasusnya, Komnas PA juga turun langsung terhadap korban kepada keluarganya untuk melakukan assessment," kata Diah.
Artikel Terkait
Heboh Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kasus Serupa Muncul di Tasikmalaya
Kemenag Tutup Pesantren Tahfiz Milik Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung
Pengakuan Korban Pertama Pemerkosaan Herry Wirawan, Seperti Dihipnotis !
Bukan 12, Ternyata Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santriwati
5 Fakta Keji Pemerkosaan 21 Santriwati di Bandung: Korban Disetubuhi Saat Haid Hingga Disuruh Jadi Kuli
Presiden Jokowi Sebut Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwati Kejahatan Luar Biasa, Pelaku Harus Dihukum Berat
Gegara Punya Anak, Dua Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tidak Diterima Masuk Sekolah
Baru Seminggu Bersekolah Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dikeluarkan
Penjelasan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Cibiuk Garut Terkait Dikeluarkannya Korban Pemerkosaan dari Sekolah
Pemkab Garut Diminta Turun Tangan Fasilitasi Pendidikan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan