Terima Suap Miliaran Rupiah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK

- Kamis, 6 Januari 2022 | 19:55 WIB
KPK menggelar konfrensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK menggelar konfrensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

TINTAPUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap.

Wali Kota yang akrab disapa Bang Pepen ini diciduk KPK dalam sebuah pergerakan senyap KPK yang berujung operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi diduga kuat menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis 6 Januari 2022.

Firli memaparkan dalam OTT itu pihaknya mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pendalaman ada 9 orang yang dijadikan tersangka termasuk Rahmat Effendi.

Baca Juga: Herry Wirawan Kembali Membuat Geram, Mau Menikahi Korban Hingga Sempat Mau Beri Uang Tutup Mulut Rp 500 Ribu

Sembilan tersangka itu adalah sebagai berikut,

Sebagai pemberi suap:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo)
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa)
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Firli menjelaskan untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," ujar Firli.

Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai miliaran rupiah. "Tim KPK menemukan uang dengan jumlah yang fantastis dengan jumlah miliaran rupiah," ucap Firli.***

Editor: Faizal Amiruddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bocah 4 Tahun Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:10 WIB

Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:46 WIB

Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB

Terpopuler

X