TINTAPUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap.
Wali Kota yang akrab disapa Bang Pepen ini diciduk KPK dalam sebuah pergerakan senyap KPK yang berujung operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 5 Januari 2022.
Rahmat Effendi diduga kuat menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis 6 Januari 2022.
Firli memaparkan dalam OTT itu pihaknya mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pendalaman ada 9 orang yang dijadikan tersangka termasuk Rahmat Effendi.
Sembilan tersangka itu adalah sebagai berikut,
Sebagai pemberi suap:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo)
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa)
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Firli menjelaskan untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," ujar Firli.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai miliaran rupiah. "Tim KPK menemukan uang dengan jumlah yang fantastis dengan jumlah miliaran rupiah," ucap Firli.***
Artikel Terkait
KPK Sita Sejumlah Barang yang Diamankan Saat Menangkap Nurhadi
Jalan Panjang KPK Mengungkap Dugaan Korupsi di Kota Banjar
12 Eks Pegawai KPK Menolak Jadi ASN Polri, Ini Alasannya
KPK Kembali Lakukan Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kota Banjar
Update Penyidikan Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Terus Lakukan Pemanggilan Pejabat Pemkot Banjar
KPK Menetapkan Mantan Wali Kota Banjar dan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Korupsi
127 Orang Saksi Diperiksa KPK Sebelum Menetapkan Dua Orang Tersangka
Herman Sutrisno jadi Tersangka KPK, Berikut Deretan Kepala Daerah di Jabar yang Terjerat Korupsi
KPK Selamatkan Aset Senilai Rp 374,4 Miliar di Tahun 2021