Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," ujar Firli.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai miliaran rupiah. "Tim KPK menemukan uang dengan jumlah yang fantastis dengan jumlah miliaran rupiah," ucap Firli.***
Artikel Terkait
KPK Sita Sejumlah Barang yang Diamankan Saat Menangkap Nurhadi
Jalan Panjang KPK Mengungkap Dugaan Korupsi di Kota Banjar
12 Eks Pegawai KPK Menolak Jadi ASN Polri, Ini Alasannya
KPK Kembali Lakukan Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kota Banjar
Update Penyidikan Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Terus Lakukan Pemanggilan Pejabat Pemkot Banjar
KPK Menetapkan Mantan Wali Kota Banjar dan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Korupsi
127 Orang Saksi Diperiksa KPK Sebelum Menetapkan Dua Orang Tersangka
Herman Sutrisno jadi Tersangka KPK, Berikut Deretan Kepala Daerah di Jabar yang Terjerat Korupsi
KPK Selamatkan Aset Senilai Rp 374,4 Miliar di Tahun 2021