SH tertipu, diberinya uang Rp 300 juta yang diminta Suwignyo. Langsung saja pria pengangguran itu membeli sedan Mercedes Benz C-200 dan sepeda motor sport CBR.
Memasuki bulan Desember, SH mulai menangkap gelagat culas dari kelakukan Suwignyo. Ditanya soal pembayaran utang dia selalu berkelit, bahkan dia beberapa kali sulit dihubungi.
Habislah kesabaran SH dan dia akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil kami amankan di daerah Jawa Tengah," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszahari Kurniawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/1/2022).
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 lembar bukti transfer, pakaian yang menyerupai anggota reserse termasuk mobil sedan dan motor sport.
"Dia mengaku anggota polisi berpangkat Aiptu, dinas di Polres Semarang. Padahal bukan, dia tak punya pekerjaan. Pekerjaannya ya menipu," kata Aszahari.
Kini Suwignyo mendekam di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, dia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Mobil Si Tayo Ringsek Tertimpa Pohon Sopir Dirawat di RSUD
131 Bencana Tanah Longsor Terjadi di Kabupaten Garut Tahun 2021
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Dihempas Angin Puting Beliung 10 Rumah di Kota Tasikmalaya Rusak
Pihak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati
Gegara Ujaran Kebencian Berbau SARA Ferdinand Hutahaean Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara
Dikeroyok Dua Pria Tanpa Alasan Jelas, Kepala Pengendara Sepeda Motor Ini Bocor
Diguyur Hujan Deras Banjir dan Longsor Terjang Samarang Garut
Kejagung Usut Korupsi PT Garuda Indonesia yang Dilaporkan Erick Tohir
Kesal Ulah Geng Motor Seorang Pelajar Jadi Sasaran, Dikeroyok Hingga Tewas