TINTAPUTIH - Prilaku asusila dilakukan Enton Sutanto (76) pria renta warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Pemulung yang sudah uzur itu diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, yang tak lain tetangganya.
Tak ayal Enton akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Di usia senjanya, dia harus menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat melanggar pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Perbuatan cabul ini terjadi pada 15 Januari 2022 sekitar jam 10 malam," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Sabtu (22/1/2022).
Aszhari memaparkan pada malam itu Enton masuk ke rumah korban. Dia mendapati korban sedang tiduran.
Saat itu rok bocah perempuan tersebut tersingkap, dia tak mengenakan celana dalam. Enton yang melihat organ vital korban langsung berpikiran mesum.
Baca Juga: Fokus Rekrut PPPK, Tak Ada Seleksi CPNS di Tahun 2022
Dia langsung mencabuli anak itu dengan jari tangan. "Hasil sementara dicabuli, dugaan diperkosa masih kita dalami," kata Aszhari.
Rupanya aksi bejat Enton diketahui oleh saudara kembar korban. Saat bapaknya pulang, aksi itu dilaporkan.
Artikel Terkait
Dihempas Angin Puting Beliung 10 Rumah di Kota Tasikmalaya Rusak
Lowongan Kerja untuk Tenaga Ahli di Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Sarjana IT Sini Masuk
Tower Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya Roboh Disapu Angin
Bocah di Tasikmalaya Wafat Dua Hari Pasca Vaksinasi, Ini Penjelasan Dinkes
Kewaspadaan COVID-19 di Kota Tasikmalaya Menjadi Level 2
Investasi Skema Ponzi Tipu 300 Warga Tasikmalaya, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar
Dua Mesin ATM di Tasikmalaya Nyaris Dibobol Maling Polisi Cek Rekaman CCTV
14 Makam di TPU Gunung Dangdeur Tasikmalaya Ditemukan Porak Poranda
Rumah Pengemasan Ciu Gelas Plastik di Tasikmalaya Digaruk Polisi
Masa Tunggu Calon Jemaah Haji Kota Tasikmalaya Mencapai 23 Tahun