TINTAPUTIH - Sebanyak 40 anggota ormas GMBI Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Cilacap dikenakan wajib lapor oleh Polres Ciamis. Mereka wajib menghadap ke Mapolres Ciamis dua kali dalam sepekan.
40 orang tersebut terdiri dari 35 warga Ciamis dan 4 orang warga Pangandaran dan seorang warga Cilacap.
Sebelumnya mereka terlibat dalam aksi anarkis buntut demonstrasi GMBI di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022. Setelah diamankan di Mapolda Jabar, keesokan harinya atau Jumat 28 Januari 2022 mereka dilimpahkan ke Mapolres Ciamis.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan test urine, semua statusnya aman. Kami hanya kenakan wajib dua kali seminggu," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Brotoi Narsono Adi.
Dia menjelaskan untuk menyokong aksi demonstrasi di Mapolda Jabar itu ada 75 orang anggota GMBI Ciamis dan 25 dari Pangandaran yang berangkat. Namun dari jumlah itu hanya 40 saja yang diamankan karena diduga berbuat anarkis.
Baca Juga: Icip-icip Menu Khas Sunda di Rumah Makan Kampoeng Soenda Asli Tasikmalaya
Pada kesempatan itu Wahyu juga sempat melakukan pembinaan atau upaya menyamakan persepsi terkait penyampaian pendapat dengan anggota ormas GMBI tersebut.
Kegiatan digelar di ruang Satuan Samapta Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No. 271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 28 Januari 2022.
"Tadi kami disini menyampaikan kesepemahaman antara Polri dengan LSM GMBI," kata Wahyu.
Dia berharap kejadian ini pembelajaran kita semua, bahwa dalam setiap penyampaian pendapat itu hak dari semua masyarakat.
Artikel Terkait
Demo Anarkis di Mapolda Jabar 725 Massa GMBI Diamankan
Demo GMBI Ricuh di Mapolda Jabar, Anton Charliyan Angkat Bicara