TINTAPUTIH - Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
M Kece didakwa pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Awal Ramadhan, Pedagang Parsel di Kota Tasikmalaya Kebanjiran Order
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti.
Jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa M Kece menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Namun menurut informasi, pihak pengacara M Kece akan melakukan banding ke PT Bandung.
Baca Juga: Chelsea Vs Real Madrid, Tuan Rumah Ingin Ulang Kemenangan Semifinal Musim Lalu
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kece telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kece ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
"Tanggapan terdakwa melalui pengacara tadi dipersidangan menyatakan pikir-pikir. Namun ada informasi baru akan menyatakan banding. Maka akan diperiksa di Pengadilan Tinggi di Bandung," ujarnya usai sidang.
Jalannya sidang sendiri dihadiri oleh ratusan masyarakat Ciamis dan sekitarnya. Mereka menuntut agar M Kece dihukum berat.
Aparat Polres Ciamis sendiri melakukan pengawalannketat atas jalannya sidang ini. Kerumunan massa juga meluber hingga ke depan kantor PN Ciamis. Polisi sempat menutup akses jalan di depan PN Ciamis Jalan Jendral Sudirman Ciamis.***
Artikel Terkait
Besok, M Kece Dihadapkan ke Meja Hijau Pengadilan Negeri Ciamis
M Kece Mengaku Sakit Gigi dan Maag, Sidang Ditunda Sepekan
Tiga Pasal UU ITE dan KUHP Didakwakan Kepada M Kece