TINTA PUTIH - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin, S.Sy, mengungkapkan bahwa Penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai Hak politik yang sama salah satunya hak dipilih dan hak memilih.
Untuk itu, 20 bulan menjelang pemilu, Bawaslu ingin memastikan bahwa hak politik mereka bisa tersalurkan. Sebab berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam, banyak kaum disabilitas yang justru tercatat sebagai hak pilih namun tidak bisa menyalurkan hak politiknya.
Baca Juga: Kiprah Pangkalan Pramuka UPI Tasikmalaya Terhadap Siswa Disabilitas Diapresiasi
Alasannya karena kaum disabilitas tidak punya KTP dan mereka enggan mengurusnya.
"Makanya kami mendatangi pelajar SLB dan mengajak tenaga pendidik di lingkungan SLB untuk membantu minimal bisa mengumpulkan data hak pilih dan menginformasikannya kepada pihak terkait untuk difasilitasi,"
kata Ijang didampingi koordinator divisi penanganan pelanggaran Enceng Fuad syukron, pada acara sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan Kepada Disabilitas di SLB ABC Lestari, Jalan Gunung Gede, Kota Tasikmalaya, Rabu 22 Juli 2022.
Selain SLB Lestari, peserta didik dari SLB Insani juga turut mengikuti sosialisasi pemahaman kepeniluan tersebut.
Artikel Terkait
Puluhan Peserta Didik SDIT At Taufik Al Islami Tasikmalaya Ikuti Khatmul Quran dan Imtihan
Siswa SMP IT Nuurussalaam Juara Lomba Pidato Tingkat Kabupaten Ciamis
Maskapai Red Air Terbakar di Bandara Miami, Penumpak panik Berhamburan
Dedikasikan Gol Semata Wayang untuk Dua Bobotoh Persib yang Meninggal, DDS: Ini Pertandingan yang Sulit
Skuad Persib Baru Berkumpul Lagi Awal Pekan Depan, Trio Timnas dan Pemain Asing Asia Kemungkinan Mulai Gabung