• Kamis, 21 September 2023

Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Ada Kesengajaan, Terancam 12 Tahun Penjara

- Senin, 27 Juni 2022 | 14:24 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata City Trans Utama di Jalan Raya Rajapolah Kampung Cireundeu Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 25 Juni 2022 dini hari.* (tintaputih.net)
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata City Trans Utama di Jalan Raya Rajapolah Kampung Cireundeu Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 25 Juni 2022 dini hari.* (tintaputih.net)

TINTA PUTIH - Sopir bus pariwisata City Trans Utama, Deni Kurnia (42), warga Cisaladah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.

Deni adalah sopir bus yang mengakibatkan bus terjun ke jurang di Kampung Cireundeu Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Dalam kejadian rombongan keluarga besar guru SDN Sayang Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang akan menuju Pangandaran itu, empat orang meninggal dunia dan puluhan penumpang bus lainnya luka-luka.

Baca Juga: Penumpang Bus Pariwisata yang Terjun ke Jurang di Tasikmalaya Ditemukan, Korban Meninggal Jadi 4 Orang

"Sopir bus resmi jadi tersangka," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (27/6/2022).

Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan merujuk pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

Menurut Aszhari, ada unsur kesengajaan yang dilakukan sopir yang mengakibatkan kecelakaan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Jadwal Pertandingan Persib Bandung di Perempat Final Piala Presiden 2022, Sayangnya Tak Dihadiri Penonton

"Pada Pasal 311 itu ada unsur kesengajaan karena sopir sudah mengetahui kondisinya. Sopir itu sudah mengantuk tapi masih memaksakan mengemudikan kendaraan (bus)," ucapnya.

Bus bernopol B 7701 TGA tersebut mengangkut 60 penumpang, ditambah sopir dan kondektur total 62 orang. Rombongan hendak berwisata menuju Pantai Pangandaran dan berangkat dari Jatinangor, Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika tengah malam menjelang dini hari saat memasuki wilayah Tasikmalaya sopir mengantuk. Bus sempat oleng ke kiri sebelum menghantam pohon mahoni hingga pohon tersebut tumbang. Selanjutnya bus pun masuk jurang dengan kedalaman sekitar 25 meter.

Baca Juga: Desa Wisata Tidak Melulu Soal Objek Wisata Alam

Sebanyak tiga penumpang ditemukan tewas yakni pasangan suami istri Olih Komarudin dan Esih Sukaesih warga Kecamatan Rancaekek, serta kondektur bus Cepi warga Sumedang.

Seorang penumpang lainnya yang sempat hilang, Siti Manawaroh, baru ditemukan Senin (27/6/2022) pagi. Dengan ditemukannya jenazah Siti total korban tewas empat orang, sedangkan 56 orang lainnya luka-luka.*

Halaman:

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pencuri Ponsel di Toko Makanan Beku Terekam CCTV

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:51 WIB

Bocah 4 Tahun Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:10 WIB

Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:46 WIB

Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB
X