TINTAPUTIH - Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena terjerat kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari PMJNews.Com Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia.
Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.
Baca Juga: Horoskop Pisces hari ini - Senin, 27 Juni 2022
“Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers Senin (27/6).
Ia menambahkan, dalam aksi tersebut SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.
“Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” bebernya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius hari ini - Senin, 27 Juni 2022
Pelaku terancam dikenai beberapa pasal, diantaranya pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Senin, 27 Juni 2022: Cancer Perhatikan Keluarga, Hubungan Rapuh Leo, Virgo Sabar
Ramalan Zodiak Libra Senin, 27 Juni 2022: Kehidupan, Kesehatan dan Karir
Horoskop Scorpio hari ini - Senin, 27 Juni 2022
Ramalan Bintang Sagitarius hari ini - Senin, 27 Juni 2022
Horoskop Capricorn hari ini - Senin, 27 Juni 2022