TINTA PUTIH - Pro-kontra mengenai penggunaan mata uang bitcoin maupun kripto dalam transaksi jual beli masih mengemuka di masyarakat.
Termasuk di kota santri Tasikmalaya, dimana banyak warga yang masih berpikir ulang atau cenderung masih ragu untuk "bermain" menggunakan mata uang model perdagangan tersebut.
Merespons fenomena mata uang anyar itu, Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Tasikmalaya menginisiasi acara diskusi bulanan dengan mengangkat tema Trading Syariah yang digelar secara Zoom,Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Pemilihan Jemput Bola, Imam Wahyudi Terpilih Jadi Ketua RW Perumahan Sirnagalih Kencana Tasikmalaya
Pesertanya pun masih sebatas para pengurus MES Tasikmalaya Periode 1443-1446 yang masih menunggu Surat Keputusan untuk dilantik.
Diskusi yang dibuka Ketua PD MES Tasikmalaya Prof. Dr. H. Kartawan itu menghadirkan pembicara atau narasumber dari praktisi ekonomi syariah Tasikmalaya Trisna Wijaya.
Diskusi yang berjalan hampir dua jam dan dipandu Kaharudin Yasin itu banyak memunculkan banyak pandangan terkait perdagangan mata uang digital itu mulai dari potensi mengandung gharar dan dharar karena sifatnya cenderung penuh spekulasi.
Baca Juga: Jadwal Shalat Wilayah Kabupaten Pangandaran Tanggal 1 Juli 2022
Unsur gharar yang dimaksud yakni memiliki ketidakpastian dalam transaksi dan dharar yakni dapat menimbulkan kerugian bagi orang atau pihak lain.
Artikel Terkait
Peternak di Pangandaran Pasrah, Tidak Memisahkan Sapi Terkena PMK Karena Terganjal Biaya
Siap-Siap Tes P3K Akan Digelar Lagi Tahun Ini
Menjelang Idul Adha Jumlah Hewan Ternak Terjangkit PMK di Pangandaran Meningkat
Capaian Target Retribusi Wisata Pangandaran Terus Naik
Perempat Final Piala Presiden 2022 Persib vs PSS, Racikan Baru Robert Alberts dalam Laga Hidup Mati