Kasus Polisi Tembak Polisi, Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan

- Kamis, 21 Juli 2022 | 08:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (PMJ News/Ferro)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (PMJ News/Ferro)


TINTAPUTIH - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terus bergulir. Setelah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kapolri kembali menonaktifkan 2 pejabat Polri lainnya.

Dua pejabat yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Menonaktifkan Karo Paminal, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelakan langkah menonaktifkan Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Metro Jaksel sebagai langkah menjaga independensi.

"Dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi, tim harus betul-betul menjaga marwah itu seperti komitmen Bapak Kapolri," kata Dedi.

Baca Juga: Tragis, Anak SD Meninggal Dunia Setelah Depresi Akibat Bully

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Hal ini dilakukan terkait dengan kasus polisi tembak polisi, yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pekan lalu.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Wakapolri," kata Jenderal Sigit saat jumpa pers, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan langkah ini bertujuan untuk menjaga komitmen serta objektivitas proses penyidikan yang sedang dilakukan.

"Ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen, objektifitas dan transparansi agar rangkaian dari proses penyelidikan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," katanya.

Jenderal Sigit juga mengatakan hendak proses penyelidikan masih terus berjalan dan mengacu kepada prinsip scientific crime investigation.

"Proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sedang berjalan. Pengungkapan dilakukan secara scientific crime investigation," kata Sigit.***

Editor: Faizal Amiruddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bocah 4 Tahun Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:10 WIB

Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:46 WIB

Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB

Terpopuler

X