• Kamis, 21 September 2023

2 Oknum Suporter Persija yang Keroyok dan Curi Ponsel Bobotoh Persib Ditangkap, Ancaman Bui 9 Tahun Menanti

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Dua tersangka oknum suporter Persija Jakarta yang menganiaya bobotoh Persib  Bandung ditangkap polisi.* (PMJ News/Fajar)
Dua tersangka oknum suporter Persija Jakarta yang menganiaya bobotoh Persib Bandung ditangkap polisi.* (PMJ News/Fajar)

TINTA PUTIH - Pelaku pengeroyokan serta pencurian yang dilakukan oleh oknum suporter tim sepak bola Persija Jakarta terhadap bobotoh Persib Bandung di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin 25 Juli 2022, ditangkap aparat Polda Merto Jaya.

Ketika itu para suporter tersebut melakukan penyisiran (sweeping) seusai pertandingan Persija melawan Chonburi FC di Jakarta Internasional Stadium (JIS).

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto, dua pelaku suporter Persija yang ditangkap adalah JR (22) berperan memukul korban, dan MF (22) yang mengambil ponsel milik korban.

Baca Juga: Jelang Lawan Borneo FC Skuad Persib Tiba di Samarinda Disambut Bobotoh, Kuipers Bertekad Benahi Lini Belakang

“Korban adalah AF, laki-laki, kerugian dua unit handphone,” ujar Hari kepada wartawan dikutip pmjnews.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Hari menyebutkan kronologi kejadiannya. Awalnya pada Senin 25 Juli 2022 pukul 00.30 WIB itu pelaku JR dan MF bersama kelompok suporter Persija lain melakukan sweeping terhadap suporter Persib. Mereka menggunakan senjata seperti stick golf, pedang, celurit, dan stick baseball.

Katika itulah tersangka JR melihat dua suporter Persib jatuh dari motor karena dipukul oleh suporter Persija lainnya. “Lalu tersangka JR memukul secara asal pada suporter Persib dengan menggunakan alat tersebut sebanyak satu kali mengenai bagian helm," tutur Hari.

Baca Juga: Tahun Ini Tidak Ada Pengiriman Transmigran dari Pangandaran

"Sehingga korban yang dipukul berlari mengamankan diri meninggalkan sepeda motornya. Lalu MF membuka jok motor milik korban menemukan dua unit handphone,” ucap Hari.

Ponsel itu pun dibawanya. Atas perbuatannya, JR dan MF dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.*

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pencuri Ponsel di Toko Makanan Beku Terekam CCTV

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:51 WIB

Bocah 4 Tahun Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:10 WIB

Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:46 WIB

Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB
X