TINTAPUTIH - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri, atas pelanggaran kode etik menghilangkan barang bukti dalam kasu Penembakan Brigadir J.
Ia telah ditahan sejak hari Sabtu (6/8). Penahanan itu dimaksudkan demi kelancaran pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
Dilansir dari PMJNews Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sudah tepat lantaran bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).
Baca Juga: Bareskrim Kantongi Dua Alat Bukti yang Menjerat Brigadir RR
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (8/8)
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo, menurut Sugeng, tergolong fatal. Ferdy Sambo bisa dipecat apabila terbukti menghilangkan barang bukti.dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," tambahnya.
Baca Juga: Bharada E Akui Pembunuhan Brigadir J Atas Dasar Intruksi
Artikel Terkait
LIVE Indosiar Sore Ini! Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persib Bandung, Motivasi Besar Dua Tim Terluka
Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan
Borneo FC vs Persib Bandung 4-1, Ini Klasemen Sementara Liga 1, Tim Asuhan Robert Alberts Kian Terpuruk
Kalah Lagi, Seusai Pertandingan Bobotoh Langsung Datangi Graha Persib, Ini Pernyataan Resmi Klub
Mobil Bak Terbuka Masuk Jurang di Sukamantri Ciamis, 8 Orang Dikabarkan Tewas