TINTAPUTIH - Banyak orang memprediksi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan itupun terbukti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Ferdy Sambo jadi tersangka penembakan Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri dilansir dari PMJNews Selasa (9/8).
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***
Artikel Terkait
Persib Skuad Elite Menang Sulit, Ini Pernyataan Sikap Bobotoh Viking tentang Robert Alberts
Truk Terguling Timpa Avanza di Tanjakan Gentong, Dua Lulusan Terbaik SMKN Padaherang Meninggal Dunia
Kisah Mengerikan Penumpang Avanza yang Tertimpa Truk Terguling di Gentong
Egy Maulana Vikri Lanjutkan Karir di Liga Slovakia, Kali Ini Resmi Direkrut FC Vion, Eks Rival FC Senica
KRONOLOGI Wisatawan Meninggal di Citumang Usai Melompat Dari Atas Batu 7 Meter