TINTAPUTIH - Kasus pembunuhan Brigadir J telah menyampaikan babak akhir dan telah ditetapkan tersangka yakni Ferdy Sambo.
Sebagaimana dilansir dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjeratnya
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***
Artikel Terkait
Rombongan Hajatan Berujung Maut, Jatuh Ke Jurang di Ciamis 7 Orang Tewas
Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa LPSK Besok
Persib Skuad Elite Menang Sulit, Ini Pernyataan Sikap Bobotoh Viking tentang Robert Alberts
Truk Terguling Timpa Avanza di Tanjakan Gentong, Dua Lulusan Terbaik SMKN Padaherang Meninggal Dunia
Kisah Mengerikan Penumpang Avanza yang Tertimpa Truk Terguling di Gentong