• Kamis, 21 September 2023

Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Kejam dan Terencana

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:04 WIB
Breaking News! Kapolri Tetapkan Irjen Sambo Mejadi Tersangka Utama Kasus Tewasnya Brigadir J (suara.com)
Breaking News! Kapolri Tetapkan Irjen Sambo Mejadi Tersangka Utama Kasus Tewasnya Brigadir J (suara.com)

TINTAPUTIH - Kasus pembunuhan Brigadir J telah menyampaikan babak akhir dan telah ditetapkan tersangka yakni Ferdy Sambo.

Sebagaimana dilansir dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjeratnya

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pencuri Ponsel di Toko Makanan Beku Terekam CCTV

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:51 WIB

Bocah 4 Tahun Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:10 WIB

Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:46 WIB

Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB
X