TINTAPUTIH - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, kini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang tersebut dilangsungkan secara tertutup, dilaksanakan di gedung Transnational Crime Center Divisi Propam Mabes Polri.
Ferdy dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu terungkap saat rapat Polri dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8).
Dilansir dari Antaranews.com Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky.
Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.
Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
Selain itu, menjadi perhatian publik; dan atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.***
Artikel Terkait
LIVE SCTV Malam Ini! Ini Link Streaming Liga Primer Inggris Bournemouth vs Arsenal
Diperkenalkan kepada Publik, Luis Milla: Ini Proyek Besar, Bergabung dengan Persib Kehormatan bagi Saya
Persib Kontrak Luis Milla Dua Tahun, Teddy Tjahjono: Ia Pelatih yang Punya Konsep dan Strategi Build-up
LIVE Dini Hari Nanti! Ini Link Live Streaming Manchester United vs Liverpool, Ten Hag: Kemenangan Harga Mati!
LIVE di Indosiar Selasa Sore Ini! Persib Bandung vs Bali United, Duel Juara dan Runner up Liga 1 Musim Lalu