Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kompolnas : Sambo lebih Tepat Mendapatkan Sanksi Pemecatan

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:59 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

TINTAPUTIH - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, kini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang tersebut dilangsungkan secara tertutup, dilaksanakan di gedung Transnational Crime Center Divisi Propam Mabes Polri.

Ferdy dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu terungkap saat rapat Polri dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8).

Baca Juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, Arema FC Didenda Rp 100 Juta Gegara Flare, Persebaya Rp 50 Juta Akibat Botol Minuman

Dilansir dari Antaranews.com Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Baca Juga: Manchester United vs Liverpool 2-1, Kemenangan Pertama Jauhi Zona Degradasi, Erik ten Hag Kini Sanjung Pemain

 Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.

 Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga: Persib vs Bali United 2-3, Diwarnai Satu Kartu Merah dan Satu Penalti Gagal, Peringkat Persib Melorot Lagi

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.***
 

 

Halaman:

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bocah 4 Tahun Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:10 WIB

Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:46 WIB

Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB

Terpopuler

X