TINTAPUTIH - Merasa terusik oleh konten Youtube Alvin Lim, persatuan jaksa Republik Indonesia (Persaja) menempuh jalur hukum.
Ketua Persaja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Taufan Zakaria menyampaikan langkah hukum diambil konten Youtube yang dibuat dan disebarluaskan melalui Medsos oleh Alvin Lim.
Taufan Zakaria yang juga sebagai Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.
Baca Juga: Ini 5 Minuman Pembersih Usus Agar Tetap Sehat
"Tindakan hukum dilakukan oleh pengurus PERSAJA serentak di wilayah Jabar dengan
melaporkan Alvin Lim ke Kepolisian di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Taufan.
Dia menjelaskan konten Alvin Lim juga memuat komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan,
“Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan Agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum mafia peradilan, dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar aparat penegak hukum bisa berubah”.
Baca Juga: 84 Persen Kepala Daerah Terpilih Disokong Cukong
Taufan menjelaskan inti laporan terjadinya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini, diketahui saat dirinya melihat Channel Youtube Quotien TV dimana terlapor dengan sengaja di muka umum dengan lisan menghina jabatan Jaksa Agung RI juga profesi jaksa yang ada pada lembaga Kejaksaan,
"Dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa Kejaksaan sarang mafia. Atas tindakan
tersebut kami melapor ke Polda Jabar guna pengusutan lebih lanjut," kata Taufan.
Dia menjelaskan atas perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Lim untuk tujuan mendiskreditkan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa berupa kalimat fitnah, penghinaan melalui kanal Youtube milik terlapor, diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Selain itu merupakan bentuk cerminan perbuatan yang melanggar etika sopan santun dan budaya masyakarat Indonesia. Tindakan melaporkan Alvin Lim sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk masyarakat bahwa setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi, jabatan atau profesi harus didukung dengan bukti-fakta yang jelas," kata Taufan.*
Artikel Terkait
Wakil Jaksa Agung Dorong Pelayanan Kejaksaan Berbasis IT
Kejaksaan Periksa Saksi Kasus Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama
Empat Saksi Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Taspen
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Beberkan Update Penanganan 4 Kasus Korupsi
Kejaksaan dan KPK Gelar Pendidikan Penyelidik dan Penyidik KPK
Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek BFC di PT Krakatau Steel, Nilainya Rp 6,9 Triliun
Kejaksaan Agung Sita Tanah 1,5 Juta Meter Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Dukung Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 40 Persen Produk Dalam Negeri
Azas Dominus Litis Dasar Kejaksaan Gencarkan Restorative Justice
Kejaksaan Berantas Mafia Pelabuhan, Pegiat Antikorupsi Beri Apresiasi