TINTAPUTIH - Dua oknum anggota polisi dari Polda Bangka Belitung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat dalam hubungan sesama jenis alias gay.
Dua anggota polisi yang dipecat itu berinisial Bripda RFO dan Bripda RA. Pemecatan keduanya dilakukan setelah melalui sidang komisi etik Polda Bangka Belitung.
"Dari hasil sidang pada Kamis lalu yang dipimpin oleh Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi pada keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Bocoran Harga Samsung S23 Series, Mulai Rp 12 Jutaan
Maladi mengatakan pada intinya pemecatan itu didasarkan kepada aturan bahwa setiap anggota Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan.
Selain itu dalam etika kepribadian juga telah digariskan bahwa polisi dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual.
Pihaknya menekankan sanksi tegas ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan hal serupa.***
Artikel Terkait
Fadli Zon Minta Investigasi Kerusuhan Arema Vs Persebaya, yang Menewaskan 127 Orang
Tragedi Kanjuruhan Bukan Bentrokan Antar Suporter
Media Asing Soroti Tragedi Kanjuruhan Malang
Rumah Guru Honorer di Garut Ambruk
Sepeda Motor Tertabrak Mobil, Sekeluarga Wafat
Dua Anggota Geng Motor Tewas Saat Ugal-ugalan di Jalanan Kota Banjar
Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Minuman Keras Asal Bali ke Tasikmalaya
Warga Culamega Pukuli Pria Diduga Penculik Anak, Ternyata ODGJ
Lagi Asyik Bersih-bersih Petugas Temukan Tuak Tak Bertuan di Eks Terminal Cilembang
Polisi Sisir Sekolah Pantau Peredaran Chikbul dan Makanan Berbahaya