TINTAPUTIH - Pesta miras oplosan berujung kematian kembali terjadi. Kali ini dua warga Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia akibat miras oplosan.
Dua korban tewas itu adalah Mega Santana dan Acep Indra Permana. Keduanya tewas di waktu yang berbeda setelah bersama 4 orang temannya pesta miras oplosan pada Sabtu (28/1/2023) malam lalu.
Atas kejadian itu satu orang teman mereka yaitu M Fazar (24) kini ditahan polisi. Dia jadi tersangka karena merupakan orang yang meracik dan menjual miras oplosan kepada teman-temannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Selasa (31/1/2023). Dari kegiatan itu terungkap asal mula kejadian, dimana 5 orang korban yang terdiri dari Mega Santana, Acep Indra, Andri, Imam dan seorang perempuan bernama Reva berniat minum miras di malam Minggu itu.
Baca Juga: Wisata Tojong Canyon Tasikmalaya, Tawarkan Pesona Alam yang Eksotis
Mereka memesan miras oplosan kepada tersangka Fazar. Selanjutnya Fazar mulai beraksi. Dia mencampur 3 liter etanol atau cairan alkohol 96 persen dengan sebotol Kratingdaeng. Tak hanya itu, dia juga membubuhi cairan itu dengan sejumlah pil obat batuk Celedryl.
Para korban kemudian memberi uang Rp 170 ribu kepada Fazar. Si tersangka ini memperoleh keuntungan, karena berdasarkan pemeriksaan polisi dia membeli bahan utam alkohol seharga Rp 83 ribu dari toko online. Akhirnya digelarlah pesta miras pada malam itu, Fazar si peracik pun ikut minum. Keenam orang itu mabuk berat.
Namun efek minuman itu tak hilang dalam waktu satu malam. Keesokan harinya mereka mengalami gejala keracunan. Muntah-muntah, sesak nafas dan gejala lain. Semuanya berobat ke Puskesmas Manonjaya.
Baca Juga: Kampung Naga Tasikmalaya Kental Akan Budaya Sunda
Minggu malam, Mega Santana menunjukan gejala yang semakin serius. Dia dirujuk ke RSUD Tasikmalaya, tapi nyawanya tak tertolong. Sekitar jam 21.00 WIB dia meninggal dunia.
Selanjutnya pada Senin siang, Acep Indra menunjukan gejala serupa saat menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya. Kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Hingga saat ini ketiga korban lainnya yakni Reva, Imam dan Andri masih menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya.
Kabar itu menyebar dan membuat heboh, sehingga akhirnya sampai ke telinga polisi. "Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa peracik minuman ini adalah tersangka MF (Fazar). Akhirnya yang bersangkutan kami amankan," kata Aszhari.
Fazar jadi tersangka karena melanggar pasal 240 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. Dia dijerat hukum karena diduga meracik dan menjual minuman itu kepada korbannya.hh
Artikel Terkait
IRT Santroni Rumah Lansia di Cineam, Sekap dan Lukai Korban
Trio Buruh Bangunan di Sukaratu Tasikmalaya Cekok dan Cabuli Gadis Remaja
Dilempar Tas Berisi Pisau oleh Bapak Kandung, Bocah Perempuan Tewas
Kedinginan jadi Alasan Pria ODGJ Membakar Masjid di Garut
Pria ODGJ Pembakar Masjid di Garut Tak Punya BPJS
Kisah ODGJ Pembakar Masjid di Garut, Kambuh Anarkis Normal Rajin Menjahit
Umat Islam Tasikmalaya Kecam Rasmus Paludan Pembakar Alquran
Nelayan Bojong Salawe Pangandaran Tewas Tersambar Petir
Bus Budiman Tiba-tiba Terbakar di Garasi
Pamit Pergi Memancing Pemuda di Cibeureum Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Sawah