TINTAPUTIH - Bintang R&B yang populer lewat lagunya I believe i can fly, R. Kelly, telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Rabu (29/6), atas dugaan pelecehan seksual.
Dia dijatuhi hukuman di Pengadilan New York oleh Hakim federal Ann Donnelly, yang berbicara panjang lebar sebelum mengeluarkan hukuman.
Sang hakim sempat mengutip pernyataan dampak korban dari seorang wanita yang dikenal di pengadilan sebagai Stephanie, yang mengatakan kepada Kelly, "Tidak ada harga yang terlalu tinggi bagi orang lain untuk membayar kebahagiaan Anda," ucapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Menkeu Keliru Melihat Kontribusi Sektor Kehutanan
"Kasus ini bukan tentang seks," kata hakim. "Ini tentang kekerasan, kekejaman dan kontrol," terangnya.
Donnelly mengakui poin yang dibuat oleh Kelly, bahwa ia mengalami masa kecil yang sangat sulit, dengan pelecehan seksual di tangan saudara perempuannya dan seorang tuan tanah. Namun, dia menambahkan."Anda adalah orang yang memiliki keuntungan besar — ketenaran dan selebritas di seluruh dunia, uang yang tak terhitung," tegas sang hakim.
Kelly menolak untuk berbicara sendiri di pengadilan. Pengacaranya mengutip kasus-kasus yang tertunda: pengadilan federal kedua di Illinois, dijadwalkan akan dimulai 15 Agustus, dan tuntutan pidana terpisah di Minnesota. Tuduhan itu termasuk pornografi anak dan menghalangi keadilan.
Baca Juga: Pertanyaan dan Keresahan Warga Tasik Terkait Rencana Penataan Jalan HZ Mustofa
Keyakinan Kelly Tahun lalu, ia dinyatakan bersalah atas tuduhan termasuk eksploitasi seksual terhadap seorang anak, pemerasan, penyuapan, dan perdagangan seks.
Artikel Terkait
Jokowi Bertemu Langsung dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy
Presiden Ukraina Volodyrmyr Zelenskyy Apresiasi Kehadiran Jokowi
Netizen Puji Jokowi Soal Pertemuan dengan Zelenskyy
Begini Cara Membeli Pertalite Menggunakan Aplikasi MyPertamina
Ini Tanda-Tanda Anda Menderita Anxiety Disoder atau Rasa Cemas Berlebihan