Respon Pihak Kuasa Hukum Dito Mahendra Setelah Penjemputan Paksa Nikita Mirzani di Mall Hingga Akun Instagram

- Jumat, 22 Juli 2022 | 18:02 WIB
Ini sosok Dito Mahendra yang mampu jebloskan Nikita Mirzani ke sel, siapakah dia?
Ini sosok Dito Mahendra yang mampu jebloskan Nikita Mirzani ke sel, siapakah dia?

TINTATPUTIH - Artis fenomenal Nikita Mirzani dijemput paksa di salahsatu Mall Jakarta oleh Polresta Serang Kota saat hendak akan pulang.

Penjemputan Nikita Mirzani di Mall buntut dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kasus tersebut berbuntut panjang dan menimbulkan pertikaian antara Dito Mahendra dan Nikita Mirzani.

Baca Juga: 7 Kategori Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Kemensos PKH Tahap 3, Cek Disini untuk Pencarian

Sebelumnya Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik kepada Dito melalui story Instagram pirbadi.

Tim pengacara Dito mengatakan, “Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Penyidik Polres Serang Kota, dan yang kedua kami ingin menyampaikan perkembangan terkait dengan apa yang terjadi kemarin sore yakni peristiwa penangkapan oleh Polres Serang Kota terhadap Nikita Mirzani pada pukul 4 kemarin sore tersebut." Dilansir dari Pikiranrakyat.com pada Jumat, 22 Juli 2022.

"Terkait dengan peristiwa penangkapan tersebut, kami selaku tim kuasa hukum Dito Mahendra ingin menyampaikan bahwa peristiwa peningkatan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya karena sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Tim penyidik.

Baca Juga: Seorang Ibu Rantai Kedua Kaki Anaknya, Sang Anak Ngesot Melarikan Diri

“Menurut Hukum KUHP, siapa pun yang sudah berstatus sebagai tersangka, yang dipanggil oleh penyidik wajib datang atau wajib hadir,” lanjut tim penyidik Dito.

Nikita Mirzani telah dipanggil sebanyak dua kali panggilan, tetapi tidak datang.

Sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian Polres Serang Kota, yang bersangkutan (Nikita) tidak kooperatif.

“Karena itu kita mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, sekaligus ini menunjukkan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa mempermainkan hukum, yang berdiri di atas hukum, dan bisa bertindak seenaknya terhadap panggilan kepolisian maupun untuk menghadapi proses hukum yang telah dituduhkan atau disangkakan kepada yang bersangkutan," ujar tim penyidik.

“Yang kedua, mengingat track record sebagaimana yang sudah disampaikan pihak kepolisian dan track record bahwa pada saat Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi, dipanggil 2 kali panggilan tetapi tidak datang juga.

"Akhirnya dikepung lalu bersedia mendatangi pihak kepolisian Polres Serang kota waktu itu, kemudian ketika statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka dipanggil lagi secara patut sebanyak 2 kali, tapi juga tidak menggubris," ujar Tim kuasa Hukum Dito.

Halaman:

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratu Elizabeth Tidak Pernah Sekolah

Minggu, 11 September 2022 | 14:38 WIB

Terpopuler

X