TINTAPUTIH - Polda Banten tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, yang ditangkap beberapa hari lalu.
Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“NM (Nikita Mirzani,red) dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Kabupaten Pangandaran Targetkan Lima Kursi DPRD
Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.
“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” bebernya.
Baca Juga: Squad Lazio Musim Ini Cukup Meyakinkan
Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.
Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.
“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Kabupaten Pangandaran Belum Bisa Capai Kategori KLA, Hanya Sampai Tingkatan Madya
5 Kabupaten Paling Banyak Menelurkan Janda Muda di Jabar, Indramayu Paling Tinggi
DPRD Pangandaran Launching Program JDIH
Jadwal Liga 1 2022 2023 Pekan 1 Lengkap, Laga Perdana PSIS vs RANS, Dibuka Big Match Bali United vs Persija
Meski MU Menang Terus, Cemoohan terhadap Harry Maguire Terus Terjadi, Erik ten Hag pun Berkomentar