Nikita Mirzani Tidak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:40 WIB
Nikita
Nikita

TINTAPUTIH - Polda Banten tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, yang ditangkap beberapa hari lalu.

Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“NM (Nikita Mirzani,red) dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: DPC Partai Demokrat Kabupaten Pangandaran Targetkan Lima Kursi DPRD

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

Baca Juga: Squad Lazio Musim Ini Cukup Meyakinkan

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Bersama Ketum PSSI Inspeksi Stadion GBLA Home Base Persib, Menpora Beri Perhatian Khusus Laga di Bandung

 “Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.***

Editor: Gilang Teruna Purwadestian

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratu Elizabeth Tidak Pernah Sekolah

Minggu, 11 September 2022 | 14:38 WIB

Terpopuler

X